Tata kelola perusahaan PT Internusa Tribuana Citra Multifinance untuk periode tahun 2022, memiliki profil dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, Tugas dan tanggun jawab hingga sampai kepada Strategy Anti Fraud. Perusahaan selalu mengedepankan seluruh aturan yang jelas diterbitkan dari berbagai pihak Regulator termasuk aturan atas rangkap Jabatan Pengurus, Pelatihan, hingga sampai kepada etika bisnis perusahaan.
Perusahaan saat ini memiliki 1 (satu) Komisaris, dan 1 (satu) Komisaris Independen. Begitu juga, dengan Dewan Direksi yang terdiri dari: 1 (satu) Direktur Utama, 1 (satu) Direktur Unit Bisnis & Marketing, dan 1 (satu) Direktur Coorporate Strategy & Risk Management. Sehingga pada jabatan diatas, Dewan Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan fungsinya yang relevan di perusahaan. Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, seluruh Dewan Direksi dan Komisaris mengikuti rapat yang notabene jadwal seminimalnya mengikuti penetapan yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan memiliki 3 komite yang aktif membawahi bidang masing-masing seperti : Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi dan Komite Pemantau Resiko. Fungsi ataupun Unit lainnya telah diatur oleh Dewan Direksi perusahaan.
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan menyampaikan informasi materil yang telah terbarukan serta relevan mengenai perusahaan yang dapat diakses melalui website perusahaan yakni www.itcfinance.com Selain memuat berita tentang Perusahaan, situs ini juga memuat informasi mengenai profil perusahaan, laporan tahunan, serta informasi lain yang menghubungkan Perusahaan dengan publik secara langsung, termasuk informasi suku bunga. Perihal informasi Tata Kelola Perusahaan PT. Internusa Tribuana Citra Multifinance dapat dilihat lebih jelas dan transparant melalui Pedoman Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Periode Tahun 2022
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program APU-PPT dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan dan mengacu kepada 23/POJK.01/2019 pada tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, maka Departemen Risk & Compliance PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance melakukan penyesuaian terhadap.
Pedoman Penerapan APU dan PPT guna menyempurnakan panduan bagi masing – masing unit kerja (risk owner) dalam menerapkan program APU-PPT pada aktivitas operasional Perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Regulator.
Tujuan penyesuaian ini adalah untuk menciptakan keharmonisan dan integrasi pengaturan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme di ITC Finance Sehingga dapat melindungi kemungkinan disalah gunakan Perusahaan oleh Nasabah untuk kejahatan keuangan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu tujuan penyusunan dan penyesuaian pedoman ini adalah:
Pedoman Pelaksanaan Program APU-PPT ini akan dilakukan kaji ulang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun, dan dapat dirubah sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Perusahaan, atau apabila terdapat perubahan dari ketentuan eksternal
Berdasarkan POJK No 29/POJK.05/2020 (Pasal 2 ayat 4 huruf d) Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan. Bunyinya sebagai berikut: Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik paling sedikit mewujudkan “Audit Internal dan Audit Eksternal”
Mengacu pada Piagam Audit Internal yang disusun berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang pembentukan dan pedoman penyusunan piagam unit Audit Internal, sehingga departemen Audit Internal merupakan suatu departemen yang bersifat indenpenden terhadap unit kerja operasional dan mempunyai anggota yang cukup. Kepala Divisi Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris.
Ruang lingkup Audit Internal meliputi seluruh kantor Cabang, Divisi, Satuan kerjadan Unit Bisnis di Kantor Pusat. Audit Internal mempunyai visi dan misi yang tegas dan konsisten dalam menjalankan fungsinya. Internal Audit mempunyai Kode Etik yaitu Integritas, Objektivitas, kerahasiaan dan Kecakapan.
Kebijakan anti penyuapan ini dipertimbangkan dan disusun oleh perusahaan sebagai acuan untuk menerapkan, meng-applikasikan, dan mengembangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara menyeluruh diterapkan di lingkungan PT. Internusa Tribuana Citra Multifinance dengan maksud & tujuan sebagai berikut: